Pelayanan Administrasi OFFLINE
Perangkat desa Padakkalawa siap melayani administrasi Offline dengan prinsip memudahkan dan cepat
SYARAT ADMINISTRASI
Persyaratan : Surat Pengantar dari Dusun, Dokumen yang didapat Surat Pengantar Desa untuk melakukan proses selanjutnya di Kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Pinrang, Tidak ada biaya (Gratis)
Persyaratan : Surat Pengantar dari Dusun, Dokumen yang didapat Surat Pengantar Desa untuk melakukan proses selanjutnya di Kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Pinrang, Tidak ada biaya (Gratis)
Persyaratan : Surat Pengantar dari Dusun, Dokumen yang didapat Surat Pengantar Desa untuk melakukan proses selanjutnya di Kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Pinrang, Tidak ada biaya (Gratis)
Surat Pengantar dari Dusun Dokumen yang didapat : Surat Pengantar Desa untuk melakukan proses selanjutnya di Kepolisian, Tidak ada biaya (Gratis)