DESA PADAKKALAWA DESA PADAKKALAWA Satu Portal untuk Semua Layanan Desa
BerandaPenerbitan Kartu Keluarga (KK)

Penerbitan Kartu Keluarga

Unit Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan SipilDisdukcapil
Terakhir diperbarui: 15 September 2026

Urus Kartu Keluarga dengan mudah, cepat, transparan, dan tanpa biaya.

Layanan tersedia secara onlineAjukan Layanan

Media dan Informasi

Media dan Informasi
Kontak HotlinePetugas Informasi 081324162672
Hubungi Sekarang
Jam Operasional (Selasa, 15 September 2026)08.00 - 15.30 WITA
Tarif LayananGRATIS
Alamat Website Resmi Layananhttps://disdukcapil.pemda.go.id
Email Hotlinedisdukcapil@pemda.go.id

Perubahan susunan anggota keluarga, perubahan elemen data, penambahan anggota keluarga karena kelahiran, serta penggantian KK yang hilang atau rusak.

Manfaat Layanan untuk Masyarakat

Identitas Keluarga Resmi

Akses Layanan Pendidikan

Akses Pelayanan Kesehatan

Fasilitas yang Tersedia

Loket Pelayanan Terpadu
Ruang Tunggu Nyaman
Layanan Informasi

Syarat Penerbitan Kartu Keluarga

Syarat Penerbitan Kartu Keluarga

Formulir permohonan yang telah diisi.

Kartu Keluarga lama untuk perubahan data.

Buku nikah atau kutipan akta perkawinan bagi pasangan menikah.

Surat keterangan pindah apabila berasal dari desa lain.

Alur Pengajuan Kartu Keluarga

  1. Siapkan seluruh dokumen persyaratan.
  2. Ajukan permohonan melalui loket pelayanan atau layanan online.
  3. Petugas melakukan pemeriksaan dan verifikasi berkas.
Alur Pengajuan Kartu Keluarga

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah pengurusan Kartu Keluarga dikenakan biaya?

Tidak. Pelayanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya.

Berapa lama proses penerbitan Kartu Keluarga?

Umumnya 1–3 hari kerja setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

Fitur Waktu