Haedar Ahmad
Kades Padakkalawa
Dalam surat edaran Pemerintah Desa Padakkalawa, Selasa (27/4) lalu, Kades Padakkalawa, Haedar Ahmad mengatakan, bahwa saat ini merupakan waktu yang tepat bagi umat Islam khususnya masyarakat Padakkalawa untuk membayarkan zakatnya, baik zakat fitrah maupun zakat harta pertanian di bulan Ramadhan tahun 1442 H/2021 M.
Kades Padakkalawa juga dalam kesempatan ini meminta Unit Pengumpul Zakat (UPZ) notabene dikomandoi Imam masjid masing-masing yang berada di Desa Padakkalawa untuk segera memungut dan mengumpulkan zakat dari masyarakat. Dasar pemikiran Kades Padakkalawa adalah, dengan pembayaran zakat yang dipercepat, maka penyalurannya juga bisa dipercepat, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan. Apa lagi dalam situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini. Penyaluran zakat juga diharapkan membantu menanggulangi dampak yang mungkin terjadi akibat wabah Covid-19, termasuk kelangkaan bahan makanan dan kesulitan warga miskin memperoleh makanan dan kebutuhan pokok lainnya.
Zakat sebagaimana kita tahu merupakan salah satu bagian dari rukun Islam. Bagi yang telah memenuhi syarat dan ketentuan untuk berzakat, ia adalah sebuah kewajiban. Zakat sendiri bisa berupa zakat fitrah maupun zakat maal. Zakat fitrah hanya dikeluarkan pada waktu bulan Ramadan, sedangkan waktu pembayaran zakat maal/harta lebih luas dan leluasa, sesuai dengan keberadaan harta yang akan dizakati.
Zakat diberikan kepada 8 golongan (ashnaf) yang berhak menerimanya (mustahik), terutama fakir miskin. Dalam implementasinya, pengelolaan zakat di masa klasik, mulai masa Nabi Muhammad SAW sampai Khulafaur Rasyidin, zakat benar-benar menjadi ujung tombak kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Islam. Hal ini terus berlanjut sampai pada masa Tabiin. Umat Islam yang kurang mampu benar-benar diperhatikan dan kesejahteraannya terpenuhi.
Bila zakat dikelola secara benar dan penuh kesungguhan, idealnya zakat dapat mengurangi kesenjangan masyarakat, terutama mengurangi mereka yang berkategori fakir dan miskin. Dalam ajaran zakat juga, ada filosofi yang sangat mendalam bahwa adalah kewajiban orang-orang kaya untuk memperhatikan mereka yang miskin dan dhuafa. Dan sebaliknya, sesungguhnya ada hak orang miskin atas harta yang dimiliki oleh orang-orang kaya.
Dengan demikian proses penunaian zakat bukan hanya akan mensucikan harta kekayaan dan jiwanya orang-orang yang berzakat. Namun ia sejatinya juga “transfer keberdayaan” dari para muzaki (the have) kepada penerima zakat (mustahik). Dengan demikian, akan ada “aliran kemaslahatan” yang terus mengalir tak pernah putus. Bila zakat ini telah menjadi gaya hidup masyarakat Islam di sebuah tempat, apalagi dengan jumlah muzaki yang signifikan. Tentulah kelolaan dananya pun akan besar jumlahnya. Dan ini akan berdampak pada berkurangnya kaum miskin dan menumbuhkan kesejahteraan ditengah masyarakat.
Situasi pandemi Covid-19, memunculkan kekhawatiran akan banyaknya orang miskin yang terdampak kemampuannya untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Terkait inilah, selaras dengan apa yang disampaikan Kades Padakkalawa, Haedar Ahmad meminta UPZ setempat agar mempercepat pengumpulan dan pendistribusian zakat maal atau zakat harta ke masyarakat. Bahkan dengan tegas, Kades Padakkalawa mangatakan bahwa akan lebih baik bila pengurus UPZ juga mengajak umat Islam yang telah memenuhi kewajiban membayar zakat maal untuk menunaikannya di bulan Ramadan tahun ini, sebagaimana ketentuan Bupati Pinrang tentang Zakat Fitrah dan Perkades Padakkalawa tentang Zakat Mall Pertanian sebagai berikut :
- Untuk Zakat Fitrah, diwajibkan setiap masyarakat muslim sebesar 4 liter Beras/Kepala, atau setara dengan nilai uang sebesar Rp.34.000,-/kepala ;
- Untuk Zakat Harta (Pertanian), apabila sudah memenuhi ketentuan hasil panennya sebesar Rp.3.000.000,- (sudah bersih), maka wajib keluar zakatnya sebesar Rp.150.000,- dan seterusnya .
Kades Padakkalawa yang juga Mantan Sekretaris KNPI telah menerbitkan surat edaran terkait anjuran percepatan berzakat ini. Kades beralasan bahwa zakat yang segera terkumpul bisa segera terdistribusi kepada mustahik yang membutuhkan lebih cepat. Menurut Alumnus DDI Mangkoso ini, zakat dapat berperan sebagai upaya jaring pengaman sosial terhadap warga terdampak Covid-19. Kepada para pengelola zakat juga, Haedar meminta memprioritaskan pendistribusian Zakat secara langsung untuk masyarakat yang ada di lapisan bawah khusunya di Desa kita.
Harapannya, bisa segera membantu meringankan beban hidup, menjamin kebutuhan pokok, dan menjaga daya beli warga masyarakat yang terdampak Covid-19. Walaupun begitu, Haedar yang juga Alumnus DDI Kaballangan menyampaikan bahwa pendistribusian zakat harus tetap dilakukan sesuai ketentuan syariat dan protokol Covid-19. Zakat yang akan dibagikan harus dilayani dengan cepat, mudah, dan aman. Perlu diperhatikan juga segala kegiatan oleh amil zakat, baik yang fokusnya untuk kegiatan pengumpulan maupun pendistribusian zakat, harus mengindari kontak langsung seperti tatap muka, atau malah mengumpulkan muzaki atau mustahik. Apapun kegiatan para amil wajib memperhatikan protokol untuk menghindari penyebaran Covid-19.(ADP)