
padakkalawa.desa.id, Lalle. Pemerintah Desa Padakkalawa melalui Pelayanan Gerai Perijinan (Rajin) sudah mengantongi sebanyak 83 Pelaku UKM/UMKM yang ada di Desa Padakkalawa dalam kurung waktu 3 tahun berturut turut sejak dibukanya aplikasi ini pada tahun 2020 lalu.

Haedar Ahmad selaku Kepala Desa merasa sangat terbantukan terhadap adanya Program Rajin atau Gerai Perijinan sebagai penopan dan membantu disektor pelayanan masyarakat Padakkalawa khususnya para pelaku UMKM dan UKM yang akan mendapatkan Surat Izin Usaha disingkat SIU dan Nomor Induk Berusaha disingkat NIB”cetusnya”.
Hal senada disampaikan Kabid PTSP Kabupaten Pinrang Munarfah bahwa