padakkalawa.desa.id, Lalle- Pemerintah Desa Padakkalawa Kecamatan Mattiro Bulu menerapkan aturan sebagaimana edaran Bupati Pinrang No. 004-5/1771/HUK tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan Pesta Pernikahan di Musim Pandemi Covid 19.
Dikatakannya Kades Padakkalawa Haedar Ahmad, bahwa kami sudah menindaklanjuti surat edaran Bupati Pinrang dan Hasil Keputusan bersama Muspika Kecamatan Mattiro Bulu sehingga kami Pemerintah Desa Padakkalawa menerapkan sebagai berikut terhadap masyarakat Desa Padakkalawa diantaranya :
- Bagi Masyarakat yang akan melakukan hajatan agar mengambil Izin Keramaian
- Bagi Masyarakat yang akan melakukan hajatan agar membuat surat pernyataan yg ketahui Kades Padakkalawa,Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Dalam penyampaian juga ditambahkan agar pemilik hajatan sebaiknya dipersiapkan sejak dini mungkin, jauh hari sebelum acara hari pelaksanaannya.
Berikut Contohnya


